You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ketangga Jeraeng
Desa Ketangga Jeraeng

Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur-NTB

Syarat Pergantian Photo KTP

ADITIA MUTTAKIN 04 Juli 2025 Dibaca 14 Kali
Syarat Pergantian Photo KTP

Pergantian pas foto pada KTP-el merupakan proses yang diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Berdasarkan peraturan ini, foto pada KTP-el bisa diganti apabila terdapat perubahan fisik yang signifikan atau jika KTP-el mengalami kerusakan. Berikut adalah syarat-syarat serta prosedur penggantian pas foto KTP-el yang perlu diketahui oleh masyarakat.

 

Syarat Penggantian Pas Foto KTP-el

Menurut Pasal 13 Permendagri No. 74 Tahun 2015, pergantian foto pada KTP-el dapat dilakukan apabila:

 

1. Perubahan Fisik Permanen: Pas foto bisa diganti jika terjadi perubahan fisik permanen yang mempengaruhi penampilan seseorang secara signifikan. Perubahan ini bisa disebabkan oleh cedera serius, operasi, penyakit, atau faktor lainnya.

 

2. Perubahan Penampilan: Penggantian foto juga diizinkan jika seseorang mengalami perubahan penampilan, misalnya perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya.

 

3. KTP-el Rusak: Foto pada KTP-el dapat diperbarui jika KTP-el rusak secara fisik. Dalam kasus kerusakan, perekaman ulang akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan ulang KTP-el.