
Pergantian pas foto pada KTP-el merupakan proses yang diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Berdasarkan peraturan ini, foto pada KTP-el bisa diganti apabila terdapat perubahan fisik yang signifikan atau jika KTP-el mengalami kerusakan. Berikut adalah syarat-syarat serta prosedur penggantian pas foto KTP-el yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Syarat Penggantian Pas Foto KTP-el
Menurut Pasal 13 Permendagri No. 74 Tahun 2015, pergantian foto pada KTP-el dapat dilakukan apabila:
1. Perubahan Fisik Permanen: Pas foto bisa diganti jika terjadi perubahan fisik permanen yang mempengaruhi penampilan seseorang secara signifikan. Perubahan ini bisa disebabkan oleh cedera serius, operasi, penyakit, atau faktor lainnya.
2. Perubahan Penampilan: Penggantian foto juga diizinkan jika seseorang mengalami perubahan penampilan, misalnya perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya.
3. KTP-el Rusak: Foto pada KTP-el dapat diperbarui jika KTP-el rusak secara fisik. Dalam kasus kerusakan, perekaman ulang akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan ulang KTP-el.