Musyawarah Desa Ketangga Jeraeng yang dilakukan secara khusus untuk membahas penetapan jumlah dan penerima Bantuan Lansung Tunai - Dana Desa yang biasa disebut BLT DD, bentuk tindak lanjut dari Permendes No. 06 tahun 2020 terkait BLT-DD, Menteri Desa, Pembangunan dan Transigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa di Desa Ketangga Jeraeng Kec. Keruak Kab. Lombok Timur.
Pada hari kamis tanggal 28 Bulan Januari bertempat di Gedung Olahraga Desa Ketangga Jeraeng telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan agenda Validasi, Finalisasi dan Penetapan Kepala Keluarga (KK) calon Penerima BLT-DD yang dihadiri oleh Pemerintah Desa/Kepala Wilayah, BPD dan Relawan Desa Lawan Covid-19/Karang Taruna.
Kepala Desa Ketangga Jeraeng bersama dengan unsur Pimpinan Rapat yakni Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Seretaris desa dan Kaur Keuangan memberikan arahan mengenai penetapan KPM untuk menerima BLT, dan memberikan arahan kepada peserta Muysawarah tentang jumlah Penerima sebanyak 50 KK untuk sementara dikarenakan Dana Desa yang tidak cukup sehingga dari hasil pertemuan tersebut memberikan hasil/solusi untuk penerima akan di rolling/bergantian sesuai kondisi di wilayah masing-masing. Semoga Dana Desa ketangga Jeraeng dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dituangkan dalam Bantuan Desa (BLT-DD).