Dalam mengupayakan pelayanan administrasi Kependudukan di Desa Ketangga Jeraeng, kini sudah dapat mengajukan beberapa administrasi kependudukan ke kantor desa seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran dan Akte Kematian.
Pelayanan ini menggunakan sistem pengajuan yang bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kab. Lombok Timur guna membantu masyarakat desa yang tidak bisa lansung ke UPT atao ke Disdukcapil yang ada di Selong, sehingga Pemerintah Desa Ketangga Jeraeng menerima pengusulan untuk Administrasi kependudukan seperti diatas.
Cara pengajuannya cukup mudah dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, dan untuk pembuatan KTP dapat membawa bukti Perekaman dari UPT atau penah melakuakn perekaman dalam bentuk Suket (Surat Keterangan) dari UPT/Kantor Camat.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk administrasi kependudukan adalah sebagai berikut:
Syarat permohonan KTP elektronik melampirkan:
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Surat perekaman untuk permohonan KTP baru
3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk KTP hilang
4. KTP asli untuk permohonan KTP Rusak/ganti data
Syarat permohonan KIA melampirkan:
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Pas foto untuk usia anak diatas 5 Tahun
Syarat permohonan Akta Kelahiran melampirkan:
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy KTP orang tua/Wali/Orang yang bersangkutan
3. Surat Keterangan Lahir Asli
4. Fotocopy Buku Nikah
Syarat permohonan Akta Kematian melampirkan:
1. Kartu Keluarga Asli
2. KTP asli Orang yang bersangkutan
3. Surat Ketengan Kematian dari Desa/RS
untuk pengajuan Hal-hal diatas dapat menghubungi Perangkat desa/Kaur Umum dan Administrasi/Operator Desa Ketangga Jeraeng.